Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Kementerian Sekretariat Negara terdiri atas:
a. Rumah Tangga Kepresidenan;
b. Sekretariat Wakil PRESIDEN;
c. Sekretariat Militer PRESIDEN;
d. Sekretariat Kementerian;
e. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan;
f. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia;
g. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan;
h. Deputi Bidang Perundang-undangan;
i. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan;
j. Staf Ahli Bidang Hukum, dan Hak Asasi Manusia;
k. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat;
l. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Informatika; dan
m. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Otonomi Daerah.
Koreksi Anda
