Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Sekretariat Negara terdiri atas: a. Rumah Tangga Kepresidenan; b. Sekretariat Wakil PRESIDEN; c. Sekretariat Militer PRESIDEN; d. Sekretariat Kementerian; e. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan; f. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia; g. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan; h. Deputi Bidang Perundang-undangan; i. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan; j. Staf Ahli Bidang Hukum, dan Hak Asasi Manusia; k. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat; l. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Informatika; dan m. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Otonomi Daerah.
Koreksi Anda