Koreksi Pasal 86
PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretaris Wakil PRESIDEN, Sekretaris Militer, Sekretaris Kementerian, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b. atau serendah-rendahnya eselon II.a.
(3) Asisten Deputi, Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Istana Kepresidenan Bogor dan Kepala Istana Kepresidenan Yogyakarta adalah jabatan struktural eselon II.b.
(5) Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Istana Kepresidenan Cipanas dan Kepala Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali adalah jabatan struktural eselon III.a.
(6) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
