Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda