Koreksi Pasal 72
PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Sekretaris Negara sesuai penugasan Menteri Sekretaris Negara, dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Sekretariat Negara.
Koreksi Anda
