Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2010 tentang KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Teks Saat Ini
Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi serta analisis kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam menyelenggarakan kekuasaan negara.
Koreksi Anda
