Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 58 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2009 tentang PENINGKATAN KONSULAT REPUBLIK INDONESIA DI PERTH, AUSTRALIA MENJADI KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Perth, Australia ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
