Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 58 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN TENTANG KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIP (FRAMEWORK AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF PAKISTAN ON COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme Penyelesaian Sengketa 1. Para Pihak akan menyusun prosedur formal penyelesaian sengketa yang layak, dan mekanisme untuk mencapai tuluan-tujuan Persetujuan ini. 2. Seraya menunggu penyusunan prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa seperti yang tercantum dalam paragraf 1 di atas, sengketa apapun mengenai interpretasi pelaksanaan atau penerapan Persetujuan ini akan diselesaikan secara bersahabat melalui saling konsullasi.
Koreksi Anda