Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 58 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN TENTANG KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIP (FRAMEWORK AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF PAKISTAN ON COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP)
Teks Saat Ini
Pengecualian Umum Apabila terjadi suatu kondisi yang menyebabkan langkah-langkah tertentu tidak dapat diterapkan menjadi suatu sarana arbitrasi atau suatu diskriminasi yang tidak dapat dibenarkan antara INDONESIA dan Pakistan dalam hal terdapat kondisi yang sama, atau suatu pembatasan tidak kentara terhadap perdagangan dalam kerangka Kemitraan Ekonomi Komprehensif INDONESIA-Pakistan, tidak ada apapun dari Kerangka Kerja ini yang dapat mencegah satu Pihak untuk mengambil/menerapkan langkah-langkah, sesuai dengan aturan dan ketentuan WTO, untuk :
1. Perlindungan keamanan nasional tiap Pihak;
2. Perlindungan atas barang yang bernilai seni, sejarah, dan arkeologi dari sumber daya alam dan cadangan genetika yang dapat habis; atau
3. Langkah-langkah lainnya, yang dianggap penting oleh satu Pihak demi perlindungan moral masyarakat atau ketertiban
umum, atau untuk perlindungan lingkungan, kehidupan manusia, hewan atau tumbuh-tumbuhan.
Koreksi Anda
