Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 58 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN TENTANG KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIP (FRAMEWORK AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF PAKISTAN ON COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP)
Teks Saat Ini
Definisi Untuk keperluan Persetujuan ini :
1. "Tarif' berarti bea masuk yang dimasukkan di dalam ketentuan nasional Para Pihak.
2. "Para tarif' berarti ongkos-ongkos dan biaya di perbatasan di luar tarif yang ditetapkan pada transaksi perdagangan luar negeri, yang mempunyai efek seperti suatu tarif, yang dikenakan pada impor tetapi bukan pajak-pajak dan biaya tidak langsung, yang dikenakan dengan cara yang sama seperti pada produk domestik.
Biaya impor yang berhubungan dengan jasa-jasa khusus, tidak dipandang sebagai bentuk Para tarif.
3. "Hambatan-Hambatan Non-Tarif berarti setiap langkah, peraturan atau praktek selain Tarif dan Para Tarif, yang efeknya menghambat impor atau secara nyata mengganggu perdagangan antara Para Pihak.
4. "Produk" berarti semua produk termasuk manufaktur dan komoditas dalam bentuk mentah, bentuk setengah jadi dan barang jadi.
5. "WTO" berarti Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) yang dibentuk di bawah Perjanjian Marakesh di bawah Perjanjian Umum Tentang Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariff and Trade/GATT).
6. "Perlakuan Prefensi" berarti setiap konsesi hak istimewa yang diberikan oleh salah satu pihak di bawah Persetujuan ini melalui pengurangan terhadap pengedaran barang.
7. "Komite" berarti Komite Bersama (Joint Committee) merujuk pada Pasal 11.
Koreksi Anda
