Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 58 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan lnstruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
