Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 58 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional lnstruktur, diberikan tunjangan lnstruktur setiap bulan.
Koreksi Anda
