Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 58 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Lambock V. Nahattands LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : TANGGAL : TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN GOLONGAN/BESAR TUNJANGAN No JABATAN II III IV KET 1 2 3 4 5 6 1 Guru Rp. 186.000,00 Rp. 227.000,00 Rp. 289.000,00 Tunjangan yang diberikan kepada Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah sudah termasuk Tunjangan Tenaga Kependidikan 2 Pamong Belajar Rp. 186.000,00 Rp. 227.000,00 Rp. 289.000,00 3 Penilik Rp. 186.000,00 Rp. 227.000,00 Rp. 289.000,00 4 Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Taman Kanak- kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, dan yang sederajat Rp. 324.000,00 Rp. 365.000,00 Rp. 427.000,00 5 Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, dan yang sederajat Rp. 324.000,00 Rp. 365.000,00 Rp. 427.000,00 6 Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan yang sederajat Rp. 365.000,00 Rp. 406.000,00 Rp. 468.000,00 7 Guru … GOLONGAN/BESAR TUNJANGAN No JABATAN II III IV KET 1 2 3 4 5 6 7 Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat - Rp. 475.000,00 Rp. 537.000,00 8 Pengawas Sekolah dan Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama pada Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan yang sederajat - Rp. 406.000,00 Rp. 468.000,00 9 Pengawas Mata Pelajaran / Rumpun Mata Pelajaran dan Pengawas Bimbingan dan Konseling pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasyah Tsanawiyah, Sekolah Menengah, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat - Rp. 544.000,00 Rp. 605.000,00 10 Pengawas Pendidikan Luar Biasa pada Sekolah Luar Biasa - Rp. 544.000,00 Rp. 605.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Koreksi Anda