Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 58 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tenaga Kependidikan adalah :
1. Guru yang ditugaskan pada :
a. Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, dan yang sederajat;
b. Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, dan yang sederajat;
c. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan yang sederajat;
d. Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat.
2. Pamong ...
2. Pamong Belajar yang ditugaskan pada :
a. Sanggar Kegiatan Belajar; dan
b. Balai Pengembangan Kegiatan Belajar.
3. Penilik yang diberi tugas secara penuh untuk melakukan kegiatan penilikan Pendidikan Luar Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Luar Sekolah.
4. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Taman Kanak- kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, dan yang sederajat.
5. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, dan yang sederajat.
6. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan yang sederajat.
7. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat;
8. Pengawas Sekolah dan Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama pada Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, dan yang sederajat;
9. Pengawas Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran dan Pengawas Bimbingan dan Konseling pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat;
10. Pengawas …
10. Pengawas Pendidikan Luar Biasa pada Sekolah Luar Biasa.
Koreksi Anda
