Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 57 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK
Teks Saat Ini
(1) DAK Fisik digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik Daerah.
(21 DAK Fisik terdiri atas bidang/subbidang yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan peraturan PRESIDEN mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda
