Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERPRES Nomor 57 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Badan Kebijakan Fiskal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan rekomendasi kebijakan di bidang fiskal dan sektor keuangan serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional; b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang fiskal dan sektor keuangan; c. pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan internasional; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang fiskal, sektor keuangan, serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional; e. pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Fiskal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda