Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERPRES Nomor 57 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan; b. pelaksanaan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; d. penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda