Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 57 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
