Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 57 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepabeanan dan cukai; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepabeanan dan cukai; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepabeanan dan cukai; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda