Koreksi Pasal 78
PERPRES Nomor 57 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Selain organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55, pada Kementerian Keuangan dibentuk unit organisasi yang bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda
