Koreksi Pasal 64
PERPRES Nomor 57 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Menteri dan Wakil Menteri melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional di bidang keuangan negara.
Koreksi Anda
