Koreksi Pasal 60
PERPRES Nomor 57 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
(2) Staf Khusus juga dapat berasal dari selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri.
(5) Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(6) Pengangkatan Staf Khusus sebelum ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini dinyatakan sah dan tetap berlaku.
Koreksi Anda
