Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 57 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Keuangan dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
(1) Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Keuangan dipimpin oleh Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran