Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 57 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
