Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 57 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS ISLAM INTERNASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) UIII mempunyai tugas utama menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UIII dapat menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu-ilmu sosial dan humaniora serta sains dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
