Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga, peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi serta standardisasi dan infrastruktur olahraga; g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda