Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 57 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8 MEMBER COUNTRIES ON ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOM MATTERS (PERSETUJUAN MULTILATERAL ANTAR NEGARA-NEGARA D-8 MENGENAI BANTUAN ADMINISTRATIF DI BIDANG KEPABEANAN
Teks Saat Ini
Apabila setiap bantuan yang dimohon berdasarkan Persetujuan ini dapat melanggar kedaulatan, hukum-hukum dan kewajiban-kewajiban atas traktat keamanan, kebijakan publik atau setiap kepentingan nasional mendasar lainnya dari suatu Pihak Termohon atau merugikan setiap kepentingan-kepentingan komersial atau profesional yang sah,
maka bantuan tersebut dapat ditolak oleh pihak tersebut atau diberikan dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan atau kondisi-kondisi seperti yang dipersyaratkannya.
Koreksi Anda
