Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 57 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8 MEMBER COUNTRIES ON ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOM MATTERS (PERSETUJUAN MULTILATERAL ANTAR NEGARA-NEGARA D-8 MENGENAI BANTUAN ADMINISTRATIF DI BIDANG KEPABEANAN
Teks Saat Ini
1. Para Pihak dapat membentuk tim pengawasan atau tim penyelidikan bersama untuk mendeteksi dan mencegah pelanggaran kepabeanan tertentu yang membutuhkan kegiatan yang bersamaan dan terkoordinasi.
2. Tim-tim tersebut harus bekerja sesuai dengan hukum dan prosedur Pihak dimana kegiatan-kegiatan tersebut sedang dilaksanakan.
3. Tata Kerja tim-tim ini akan diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Persetujuan ini.
Koreksi Anda
