Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 57 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8 MEMBER COUNTRIES ON ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOM MATTERS (PERSETUJUAN MULTILATERAL ANTAR NEGARA-NEGARA D-8 MENGENAI BANTUAN ADMINISTRATIF DI BIDANG KEPABEANAN
Teks Saat Ini
Surveillance dan Informasi
1. Berdasarkan permohonan, Administrasi Termohon, sejauh memungkinkan, harus melakukan surveillance dan menyediakan Administrasi Pemohon dengan informasi mengenai:
a. barang-barang, baik yang sedang dalam pengangkutan atau dalam penyimpanan yang diketahui telah digunakan atau diduga sedang digunakan untuk melakukan pelanggaran kepabeanan di Wilayah Pihak Pemohon;
b. sarana pengangkut yang diketahui telah digunakan atau diduga sedang digunakan untuk melakukan pelanggaran kepabeanan di wilayah Pihak Pemohon.
c. tempat-tempat yang diketahui telah digunakan atau diduga sedang digunakan untuk melakukan pelanggaran kepabeanan di wilayah Pihak Pemohon;
d. orang-orang yang diketahui telah melakukan atau diduga akan melakukan pelanggaran kepabeanan dalam wilayah Pihak Pemohon, khususnya mereka yang masuk ke dan keuar dari wilayah Pihak Termohon.
2. Administrasi Pabean dan setiap Pihak dapat melakukan surveillance tersebut atas inisiatif sendiri sekiranya terdapat alasan yang kuat bahwa kegiatan-kegiatan yang direncanakan sedang berlangsung atau telah dilakukan dianggap sebagai suatu pelanggaran kepabeanan dalam wilayah Pihak lain.
Koreksi Anda
