Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 57 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8 MEMBER COUNTRIES ON ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOM MATTERS (PERSETUJUAN MULTILATERAL ANTAR NEGARA-NEGARA D-8 MENGENAI BANTUAN ADMINISTRATIF DI BIDANG KEPABEANAN
Teks Saat Ini
Pemberitahuan
1. Berdasarkan permohonan, Pihak Termohon harus, apabila dibolehkan berdasarkan hukum nasionalnya, mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk
memberitahu orang perseorangan yang tinggal atau badan hukum yang dibentuk didalam wilayahnya tentang semua keputusan yang diambil oleh Administrasi Pabean Pemohon dalam pelaksanaan hukum kepabeanan terhadap orang perseorangan atau badan hukum tersebut, yang termasuk dalam lingkup Persetujuan ini.
2. Pemberitahuan tersebut harus dibuat sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Wilaya Pihak Termohon untuk keputusan nasional yang serupa.
Koreksi Anda
