Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 57 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8 MEMBER COUNTRIES ON ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOM MATTERS (PERSETUJUAN MULTILATERAL ANTAR NEGARA-NEGARA D-8 MENGENAI BANTUAN ADMINISTRATIF DI BIDANG KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tipe Informasi Tertentu Berdasarkan permohonan, Administrasi Termohon harus menyediakan kepada Administrasi Pemohon, yang mempunyai alasan untuk meragukan keakuratan informasi yang telah disediakan kepadanya berkaitan dengan suatu masalah Kepabeanan, informasi yang berhubungan dengan : a. apakah barang-barang yang diimpor ke dalam Pihak Pemohon telah diekspor secara sah menurut hukum dari wilayah Pihak Termohon; b. apakah barang-barang yang diekspor dari wilayah Pihak Pemohon telah diimpor secara sah menurut hukum ke dalam wilayah Pihak Termohon dan sesuai dengan prosedur kepabeanan, apabila ada, terhadap barang-barang tersebut.
Koreksi Anda