Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi, yang selanjutnya disebut
dengan Tunjangan Pengawas Radiasi, adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.