Koreksi Pasal 47C
PERPRES Nomor 56 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
Hak keuangan yang diterima setiap bulan oleh Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) sama dengan hak keuangan bagi Pembantu Asisten Utusan Khusus PRESIDEN dan Pembantu Asisten Staf Khusus PRESIDEN sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus PRESIDEN, Staf Khusus Wakil PRESIDEN, Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN, Asisten, dan Pembantu Asisten.
5. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
