Koreksi Pasal 45B
PERPRES Nomor 56 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN, DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
4. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 47A, Pasal 47B, dan Pasal 47C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
