Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 56 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap tanah yang telah dilakukan pembayaran uang santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dilakukan pengosongan oleh Masyarakat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya uang santunan. (2) Tanah yang telah dikosongkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segera dilakukan pengamanan fisik oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.
Koreksi Anda