Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 56 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional
Teks Saat Ini
Berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu, gubernur MENETAPKAN:
a. daftar Masyarakat penerima uang santunan
b. besaran uang santunan; dan
c. mekanisme dan tata cara pemberian uang santunan.
Koreksi Anda
