Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 56 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan uang santunan untuk: a. biaya pembongkaran rumah; b. mobilisasi; c. sewa rumah; dan d. tunjangan kehilangan pendapatan.
Koreksi Anda