Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Institut Penelitian Ekonomi untuk ASEAN dan
Asia Timur mengenai Keistimewaan dan Kekebalan Sekretariat Institut Penelitian Ekonomi untuk ASEAN dan Asia Timur (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Economic Research Institute for ASEAN and East Asia on the Privileges and Immunities of the Secretariat of Economic Research Institute for ASEAN and East Asia) yang telah ditandatangani pada tanggal 8 dan 13 Oktober 2014 di Jakarta, INDONESIA, yang naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.