Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERPRES Nomor 56 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat. (2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Bagian pada Sekretariat Badan yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (5) Pusat ... (5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan/atau dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (6) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas 4 (empat) Subbidang dan/atau dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda