Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERPRES Nomor 56 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri; b. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri; d. pelaksanaan administrasi Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda