Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 56 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan informasi serta penyelenggaraan diplomasi publik, keamanan diplomatik dan kerja sama teknik; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi serta penyelenggaraan diplomasi publik, keamanan diplomatik dan kerja sama teknik; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan informasi serta penyelenggaraan diplomasi publik, keamanan diplomatik dan kerja sama teknik; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan informasi serta penyelenggaraan diplomasi publik, keamanan diplomatik dan kerja sama teknik; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi serta penyelenggaraan diplomasi publik, keamanan diplomatik dan kerja sama teknik; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda