Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 56 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal ...
Koreksi Anda