Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 56 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika; c. penyusunan ... c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda