Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 56 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Luar Negeri terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika; c. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa; d. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN; e. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral; f. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional; g. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik; h. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler; i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan; k. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; l. Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi; m. Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat INDONESIA di Luar Negeri; n. Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan o. Staf Ahli Bidang Manajemen. Bagian ...
Koreksi Anda