Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERPRES Nomor 56 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, juga melaksanakan tugas sebagai Sekretariat Nasional ASEAN- INDONESIA.
Koreksi Anda