Koreksi Pasal 56
PERPRES Nomor 56 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Kementerian Luar Negeri wajib menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
Pasal ...
Koreksi Anda
