Koreksi Pasal 55
PERPRES Nomor 56 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
