Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERPRES Nomor 56 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda