Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 56 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
(1) Kementerian Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh Menteri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran