Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 614

PERPRES Nomor 56 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2010 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI ESELON I KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi eselon I Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; c. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana; d. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; e. Deputi Bidang Pelayanan Publik; f. Staf Ahli Bidang Hukum; g. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik; h. Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Kelembagaan; i. Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah; dan j. Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur. 2. Ketentuan Pasal 617 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda