Koreksi Pasal II
PERPRES Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 67 TAHUN 2005 TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
1. Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini:
a. Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini tetap berlaku;
b. Proses …
b. Proses pengadaan Badan Usaha yang sedang dilakukan dan belum ditetapkan pemenangnya, maka proses pengadaan Badan Usaha selanjutnya dilakukan sesuai dengan Peraturan PRESIDEN ini;
c. Proses pengadaan Badan Usaha yang telah dilakukan dan ditetapkan pemenangnya, namun Perjanjian Kerjasama belum ditandatangani, maka Perjanjian Kerjasama dibuat sesuai dengan Peraturan PRESIDEN ini;
d. Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani, namun belum tercapai pemenuhan pembiayaan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerjasama, ketentuan kewajiban pemenuhan pembiayaan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan PRESIDEN ini setelah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah melakukan evaluasi terhadap Badan Usaha dan Proyek Kerjasama tersebut berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah;
e. Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani, namun pengadaan tanah belum selesai dilaksanakan, maka proses pengadaan tanah akan disesuaikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini, dan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat melakukan penyesuaian atas perjanjian Kerjasama setelah melakukan evaluasi terhadap Badan Usaha dan Proyek Kerjasama tersebut dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah;
f. Pengalihan saham sebelum Proyek Kerjasama beroperasi secara komersial yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini dinyatakan sah dan tetap berlaku.
2. Peraturan …
2. Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian, ttd.
Retno Pudji Budi Astuti
Koreksi Anda
