Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21A

PERPRES Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 67 TAHUN 2005 TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Hukum Asing yang ditetapkan sebagai pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, membentuk Badan Usaha yang berbentuk badan hukum INDONESIA sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai penandatangan dan pemegang Perjanjian Kerjasama. 10. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf (q) diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda